SMJTimes.com – Ada sebanyak 33 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Aturan pegawai dan pejabat wajib lapor tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri keuangan (KMK) No 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu.
“Jumlah Wajib Lapor sekitar 30 ribu – 33 ribu pegawai, antara lain JPT Madya (Eselon 1) dan Pratama (Eselon 2) dan Stafsus, Para Pejabat Pengadaan dan Bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai Pajak, Pemeriksa Pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim Pengadilan Pajak dan Pejabat Eselon III dan IV serta pelaksana unit tertentu,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia, dikutip dari CNN Indonesia (24/2).
Sementara itu, kepada pegawai lain yang tidak diwajibkan melapor LHKPN, tetap harus melaporkan harta kekayaan melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Sejak 2021, para wajib lapor LHKPN cukup melapor 1 kali karena e-lkhpn mulai terintegrasi dengan aplikasi Alpha. Pada 2017-2020, tingkat kapatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen sementara pada 2021 terdapat 1 orang yang telah melapor LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022, tapi sampai akhir Desember tidak melengkapi dokumen surat kuasa.
Kemudian, tahun pelaporan 2022 hingga saat ini terdapat 18.306 pegawai atau 56,87 persen yang sudah melapor, sementara 43,13 persen atau 13.885 lainnya belum lapor.
Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 pejabat Kemenkeu menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) tercatat sudah melaporkan harta kekayaan, sedangkan 13,885 lainnya (43,13 persen) belum lapor harta sampai 2022.
Sri Mulyani menjelaskan batas akhir waktu penyampaian laporan, khusus untuk Kemenkeu, Pelaporan LHKPN, Alpha dan SPT dianjurkan untuk dapat melaporkan lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
Komentar