Merpati Airlines Pailit, Perusahaan Resmi Dibubarkan

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (persero) setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023  pada 20 Februari 2023. Pembubaran perusahaan tersebut dilakukan usai Merpati Airlines dinyatakan pailit.

Pembubaran perusahaan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor s/Pdt.sus Pembatalan Perdamaian I 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 1 PP, dikutip dari CNN Indonesia (22/2).

Pembubaran perseroan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran perusahaan termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Selain itu, semua kekayaan sisa hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.

Komentar