SMJTimes.com – Bea cukai atas minuman pemanis kemungkinan akan diterapkan di tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihaknya akan menunggu sampai semester II pada tahun ini, kalau pun pengenaan tersebut belum tercapai, maka akan disiapkan di awal 2024.
Askolani menegaskan 2024 menjadi opsi implementasi cukai minuman pemanis karena penyusunan Kerangka Ekonomi Mikro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) akan dilakukan pembahasan pada Mei 2023.
“Kebijakan 2024 itu sudah diputuskan tahun ini, dan mungkin lebih actual melihat kondisi implementasi 2023 dan persiapan 2024,” ujar Askolani, dikutip dari CNN Indonesia (14/2).
Terdapat dua hal yang perlu dipertimbangkan, yakni mengenai kondisi secara detail industri tenaga kerja dan penyesuaian dengan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai mekanisme pengusulan ekstentifikasi cukai.
Sebelumnya, pemerintah dan Badan Anggaran DPT setuju untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan dalam anggaran pendapatan belanja negara. Maka dari itu, pemerintah menargetkan adanya penerimaan sekitar 245,4 triliun rupiah pada tahun 2024.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan implementasi pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan akan dilakukan sesuai kondisi ekonomi di tahun 2023.
“DPR memberikan persetujuann untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan melihat momentum pemilihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga,” ujarnya. Ia mengaku akan mencari titik keseimbangan dan memilih instrument kebijakan yang paling masuk akal.
Ia mempertimbangkan rencana tersebut di sisi kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, minuman berpemanis memiliki dampak negatif pada kesehatan yang dapat meningkatkan risiko diabetes.
Komentar