SMJTimes.com – Salah satu perusahaan di Bantul dikenai denda sejumlah 93 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN). Denda ini ditetapkan setelah PT PJM terbukti bersalah atas tindak pidana perpajakan.
Dilansir dari Detikfinance (8/2), perusahaan di Bantul tersebut dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis PT PJM dengan denda 93,56 miliar rupiah,” kata Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko.
Terungkapnya kasus tindak pidana PT PJM ini berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY.
Sementara itu, jika terdakwa PT PJM tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik menyita beberapa aset PT PJM, termasuk kendaraan milik Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai 868 juta rupiah, uang tunai 11 miliar rupiah, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” terangnya.
Komentar