Tamara Bleszynski Digugat Adik Kandung Rp34 Miliar

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Artis Tamara Blezynski digugat oleh adik kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari Detik Hot, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan terkait dengan gugatan tersebut.

Ia mengatakan gugatan masuk per tanggal 18 Januari 2023. Sidang perdana kemudian akan dilakukan pada 8 Februari 2023.

“Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski,” kata Djuyamto kepada detikcom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

“Gugatan masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis,” tutur Djuyamto.

“Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu,” tambah dia.

Sidang perdana nantinya diagendakan untuk memediasi kedua belah pihak, tergugat dan penggugat.

“Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi,” pungkasnya.

Berikut isi gugatan;

1. Meminta tergugat untuk membayar kerugian Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red).
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (*)

Komentar