Gerai Mie Gacoan di Tangsel Disegel, Kenapa?

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) disegel oleh Satpol PP. Lantas apa penyebab mie yang viral di kalangan anak muda tersebut disegel.

Dilansir dari Detik news, restoran tersebut disegel lantaran pengelolanya tidak dapat menunjukkan surat izin pendirian usaha.

“Udah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya udah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin, dikutip dari Detik News, pada Kamis (22/12/2022).

Dalam hal ini, Taufik mengaku pengelola telah menjelaskan mempunyai surat izin namun tidak dapat dibuktikan.

“Nah itu minta apa yang dia sudah punya izinnya, belum dia tunjukin. Kata dia udah ada, ya tunjukin aja, fotocopynya aja. Belum bisa,” kata dia.

Penyegelan ini jelas Taufik disebabkan pengelola tidak memiliki izin KRK (Keterangan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Belum (PGB), KRK aja belum kelihatan. Panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya yaudah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja,” kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, penyegelan terhadap Mie Gacoan Serpon ini dilakukan dilakukan pada Rabu (21/12).

“Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu,” ujar Taufik.

“Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya,” tutur dia. (*)

Komentar

News Feed