Dindagkop-UKM Rembang Imbau Pelaku UMKM Segera Urus NIB

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di tanah air. Sehingga memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) juga sangat penting bagi UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) M. Mahfudz menyatakan, pelaku UMKM penting untuk memiliki izin berusaha.

Dengan dicanangkannya Rembang Smart City nanti sistem aplikasi bisa terintegrasi dengan data terpadu di pusat data rembangkab.go.id, sehingga target NIB bagi UMKM di Kabupaten Rembang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan registrasi di www.oss.go.id.

“Target kami bisa terintegrasi dengan OSS. Dengan dicanangkannya Rembang Smart City, nanti sistem aplikasi bisa terintegrasi dengan data terpadu di pusat data rembangkab.go.id,” kata Mahfudz saat ditemui SMJTimes.com, Jumat (15/7/2022).

Dia menyampaikan, pembuatan NIB kepada pelaku UMKM tidak terlalu sukar. Pembuatan NIB ada dua kategori yakni NIB berisiko dan NIB tidak berisiko.

NIB tidak berisiko dapat cepat keluar tanpa persyaratan khusus. Sedangkan, NIB berisiko ada tahapan yang akan dilalui proses kelayakan produk UMKM bagi para pelaku UMKM pembuat NIB.

Lebih lanjut, standar NIB berisiko ada kelayakan yang harus diikuti. Untuk produknya harus ada sertifikasi dikarenakan ada risiko, seperti halnya dengan produk makanan maupun produk olahan.

“Standar NIB berisiko ada kelayakan yang harus diikuti. Untuk produknya harus ada sertifikasi karena ada risiko berkaitan dengan produk makanan, produk olahan lain harus memenuhi kualifikasi sertifikasi oleh pihak-pihak berkompeten, misalnya Dinas Kesehatan,” terangnya. (*)

Komentar