Endro Dwi Cahyono Ingin Pelaku Penganiayaan Terhadap Ade Armando Dihukum

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Fraksi PDI Perjuangan, H. Endro Dwi Cahyono, ST., turut memberi tanggapan terkait kekerasan yang diterima oleh pegiat media sosial Ade Armando dari massa aksi yang menggelar demo pada Senin (11/4/2022) kemarin.

Politikus PDI Perjuangan itu mengutuk penganiayaan terhadap Ade Armando. Ia berharap pelaku segera ditindak dan diproses secara hukum.

“Saya mengutuk kekerasan terhadap Ade Armando, pegiat sosial media. Pihak kepolisian harus mengejar, memprosesnya, dan menghukumnya,” ujarnya kepada SMJTimes.com, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, dengan tegas ia mengatakan bahwa Negara Indonesia memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi semua warganya. Jika ada perbuatan melawan hukum, ia mendorong untuk diselesaikan secara hukum juga.

“Negara punya aturan hukum. Segala sesuatunya ada aturan hukum yang berlaku. Saya tidak setuju kalau harus menggunakan kekerasan,” lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya Ade Armando mendapat penganiayaan dari massa aksi 11 April 2022.

Dia mengaku sedang mengamati jalannya unjuk rasa. Bahkan, dia sangat mendukung mahasiswa yang menyerukan tuntutan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Setelah dipukuli, polisi mengamankan Ade Armando ke dalam Gedung DPR RI. Hingga kini pihak kepolisian sudah mengetahui pelaku dan diminta untuk menyerahkan diri. (*)

Komentar