DPRD Pati Dorong Pemkab Segera Sosialisasikan Program BSU

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang merata terkait Program Subsidi Upah (BSU) yang akan kembali disalurkan.

Wakil Ketua Komisi D itu menginginkan BSU tidak hanya menyasar karyawan perusahaan-perusahaan besar saja, melainkan juga perusahaan kecil dan berkembang.

Pasalnya, karyawan perusahaan kecil di Pati lebih terdampak penurunan ekonomi dibandingkan perusahaan besar.

DPRD Pati Berharap BSU Segera Terealisasi

Di sisi lain, tak semua perusahaan kecil bisa membayar upah karyawan sesuai ambang Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga karyawannya tentu membutuhkan stimulus tambahan.

“Makanya harus tepat guna. Ini yang sudah tersentuh masih dalam koordinasi dengan perusahaan. Sementara perusahaan-perusahaan kecil ini kan belum,” ujar Wanita yang akrab disapa Mbak Ning itu saat ditemui awak media kemarin.

Sosialisasi yang merata ini dimaksudkan untuk meminimalisir kegaduhan dan kecemburuan sosial di sisi masyarakat.

“Karena dia merasa sudah sesuai dengan syarat ketentuan surat edaran, tetapi sementara penentu itu ada di pihak Kementerian. Kami yang di bawah ini selaku yang menerapkan itu saja,” imbuh Mbak Ning.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pekerja yang ekonominya morat-marit akibat dampak pandemi Covid-19. Sementara, alokasi BSU dari pemerintah sangat terbatas.

Ditambah dalam beberapa bulan terakhir terjadi kenaikan harga-harga sembako yang signifikan.

Diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah di tahun 2022 kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini direncanakan akan disalurkan paling cepat bulan April ini dengan besaran senilai Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja se-Indonesia.

Adapun syarat ketentuan penerima BSU diantaranya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Pekerja yang diberi gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta serta aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan Juni 2021.

Ada pun syarat bagi calon penerima, harus merupakan pekerja yang bekerja di sektor usaha transportasi, usaha industri barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, serta sektor properti dan real estate. (*)

Komentar