Banyak Tambang Tak Berizin di Kawasan Kendeng

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Polemik adanya penambangan galian C di kawasan Pegunungan Kendeng yang berada di wilayah Kecamatan Kayen dan Kecamatan Sukolilo terus berlangsung.

Salah satu Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti turut menanggapi atas polemik tambang galian C tersebut.

Menurutnya setelah melakukan pendalaman perihal status izin penambangan tersebut, banyak dari penambang yang tidak mengantongi izin.

Banyak Tambang Tak Berizin di Kawasan Kendeng

“Adanya tambang galian C ini kan juga polemik yang besar. Setelah didalami juga ternyata banyak yang tak berizin. Meskipun ada yang sebenarnya mengantongi izin juga sih, tapi adanya itu kan yo justru merusak,” ungkapnya saat ditemui pada Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan informasi yang digali oleh SMJTimes.com melalui salah satu organisasi yang mengatasnamakan Ahli Waris Kendeng (AWK), pada tahun 2018 di kawasan Sukolilo terdapat 16 titik tambang yang beroperasi dan hanya 1 tambang yang mengantongi izin.

Berangkat dari situ, Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) juga menegaskan bahwa adanya tambang galian C yang beroperasi berdampak pada kerusakan alam yang luar biasa.

Anggota Dewan dapil V itu juga menyampaikan bahwa adanya galian C sudah berdampak pada datangnya banjir dan kerusakan infrastruktur jalan menuju lokasi tambang tersebut.

“Dampaknya yang jelas itu kan merusak alam dan lingkungan. Salah satunya yang menjadi keresahan kita adalah soal jalan yang rusak parah itu. Kemudian banjir juga bisa jadi dampaknya,” pungkas politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. (*)

 

Komentar