Raperda TJSLP Disahkan Juni Nanti

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi menargetkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) rampung hingga Bulan Juni 2022 ke depan.

Yang selanjutnya Raperda ini dapat dimintakan persetujuan pemerintah provinsi, kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapat nomor registrasi.

Hardi menerangkan, penggodokan Raperda ini sudah berjalan selama hampir dua tahun dan telah melalui beberapa tahapan penting.

“Nanti tetap yang membahas kan Dewan. Dewan juga berkomitmen bahwa Perda inisiatif Dewan harus selesai tahun ini. Pertengah tahun ini atau tiga bulan paling selesai,” Ujar wakil ketua DPRD yang juga politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu saat ditemui di kantor DPC kemarin.

Raperda TJSLP Disahkan Juni Nanti

Raperda ini bahkan sudah bergulir ke panitia khusus (Pansus) yang artinya secara mekanisme tak lama lagi penggodokan Raperda sudah berada di tahap akhir.

“Itu kan memang belum selesai, tapi sudah ada Pansusnya. Di tingkat pansus yang menindaklanjuti kemarin ditunda Paripurnanya. Nanti kita tindak lanjuti secepatnya. Tidak boleh yang kita rencanakan kita tunda harus selesai,” Kata Hardi.

Diketahui sebelumnya, instrumen hukum yang juga disebut Raperda CSR ini urung disahkan lantaran masih belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD, terkait batas minimal besaran TJSLP yang harus dibayarkan perusahaan di Pati dari keuntungan bersihnya.

Pihak Eksekutif atau Pemkab menginginkan, tidak ada batas minimal TJSLP, sementara pihak Legislatif atau DPRD mengusulkan 1 persen hingga 1,5 persen.

Kendati demikian, terang Hardi komunikasi antara Pemkab dan tim pembahas Raperda CSR masih berjalan lancar dan hampir mendekati adanya kesepahaman. (*)

Komentar