Pemerintah Indonesia dan Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

Bagikan ke :

Bintan, Mitrapost.com – Pertemuan kedua kepala pemerintahan antara Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong menyepakati Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Perjanjian itu akhirnya disepakati setelah pemerintah mengupayakannya sejak 1998 silam.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Indonesia Yassona Laoly dan Menteri Hukum Singapura Singapura K. Shanmugam bertindak sebagai penandatangan perjanjian itu di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, Rabu (26/1/2022) hari ini.

Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara terkait, khususnya dalam upaya penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan hukum tertentu

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” imbuh Menkumham.

Selain itu, pelaku tindak kejahatan atau pelaku pidana akan kesulitan melarikan diri jika Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura diterapkan.

Diketahui, Indonesia sendiri telah memiliki perjanjian dengan negara-negara lain seperti  Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” pungkasnya. (*)

 

Komentar