Beratkan Masyarakat, Komisi C DPRD Pati Minta Pemkab Berikan Keringanan PBB

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan dinaikkan sebanyak satu kelas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Informasi tersebut, ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo. Ia mengungkapkan kenaikan NJOP PBB ini akan memberatkan masyarakat.

“Artinya Banyak keluhan masyarkaat dengan kenaikan pajak yang tinggi,” ujar Irianto kepada SMJTimes.com saat ditemui di kantor DPRD Pati kemarin, Selasa (25/1/2022).

Padahal sebelumnya di tahun 2021 NJOP PBB Pati juga telah dinaikkan satu hingga tiga kelas untuk wilayah di sepanjang jalur pantura, jalan provinsi, dan jalan-jalan utama. Meliputi wilayah Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan Gabus.

Atas keluhan masyarakat tersebut, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengaku pihak DPRD telah melakukan audiensi dengan pihak Setda Pati agar masyarakat diberikan keringanan pembayaran PBB.

Beratkan_Masyarakat,_Komisi_C_DPRD_Pati_Minta_Pemkab_Berikan_Keringanan

Kendati demikian, ia menuturkan hingga kini belum ada respon dari Bupati Pati terkait permohonan keringanan pembayaran NJOP PBB tersebut.

“Kemarin sempat di bahas di banggar namun  pak Sekda belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Beliau menyampaikan akan disampaikan Bupati tapi sekarang belum lagi dibahas, ” kata Irianto kepada SMJTimes.com.

Diwawancarai secara terpisah, Udhi H Nugroho, Kabid PBB kantor BPKAD Pati mengatakan tujuan dinaikkannya pajak NJOP PBB tahun 2022 adalah instruksi dari pemerintah pusat guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Meski membenarkan akan ada kenaikan pajak PBB, namun ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak diterapaka di semua wilayah. Area yang akan ditingkatkan nilai pajaknya meliputi area strategis di Jalan Pantura dan Jalan Pati Tayu arah Kabupaten Jepara. (*)

Komentar