Pati, SMJTimes.com – Kesejahteraan tenaga honorer di Kabupaten Pati masih rendah, hal ini menjadi perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Dalam evaluasi pasca uji CPNS dan PPPK tahun 2021, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti menemukan beberapa permasalahan di bidang tenaga honorer.
Ia mengatakan, di lapangan banyak ditemui tenaga honorer yang melakukan rangkap jabatan, bila terus berlanjut tentunya akan mempengaruhi APBD Kabupaten Pati.
Rangkap jabatan ini mayoritas ditemukan pada profesi guru honorer. Hal tersebut dikarenakan gaji yang kurang, sementara masih terdapat waktu luang, akhirnya guru merangkap jabatan ke instansi lain.
“Tenaga honorer atau pekerja honorer yang ada keterbatasan jam kerja atau jamnya yang nganggur sehingga mencari pekerjaan lain. Persoalannya ketika perekrutan PPPK kemarin, ada guru honorer yang nyambi sehingga ada dobel anggaran menurut peraturan itu kan nggak boleh,” ujar Anggota Dewan dari fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) kepada SMJTimes.com saat diwawancarai Senin (24/1/2022).
Selain itu, juga terdapat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap Menjadi guru sekolah negeri yang notabene hal tersebut melanggar kode etik SDM PKH.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, belum lama ini Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengundang pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati. Komisi A DPRD mengusulkan agar pemerintah Kabupaten Pati akan menertibkan tenaga honorer yang melakukan rangkap jabatan.
Komisi A juga meminta Pemkab untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemda Pati di tahun 2022.
Warsiti menegaskan, bahwa penghentian perekrutan pegawai yang disarankan bukan berarti memecat para tenaga honorer. Melainkan, komisi A menginginkan para tenaga honorer yang melakukan rangkap jabatan, diminta bekerja di satu instansi dengan gaji yang sama.
Selain itu, juga terdapat alternatif lain, yaitu tenaga honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu sebagai PNS atau PPPK, sehingga tidak perlu bekerja di instansi lain untuk mendapatkan penghasilan.
“Saya tidak setuju jika dipecat karena mereka sudah sumbangsih untuk negara. Kalau menghentikan tidak, tapi menghapus sehingga tenaga honorer di sekolah entah itu diangkat PNS atau PPPK harus selesai dulu,” pungkasnya. (*)
Komentar