Cegah Alih Fungsi Lahan, Pati Petakan KP2B

“Terkait dengan pengawasan kalua pun lahan digunakan tidak  diperuntukan untuk pertanian, baik pihak satpol dan camat akan bertindak. Setiap warga yang melanggar ada sanksi, siapa pun baik pemilik maupun yang terlibat ada ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp. 1 miliar,” terang Sugiharto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski menurut ketentuan yang berlaku, masyarakat boleh mendirikan bangunan di wilayah KP2B untuk penyediaan pangan komoditas pertanian dan peternakan, ia tak menyarankan masyarakat  membangun bangunan permanen di lahan pertanian karena hal tersebut menyalahi Perda.

“Kalau ayam, banyak diskusi yang terkait untuk itu. tapi LP2B adalah penyelenggaraan pangan termasuk ternak. Lahan itu tidak boleh terganggu . Kalau dibuat permanen bata semen tentu tidak sesuai dengan itu,” terang dia.

Baca Juga :   Minta Usulan OPD Masuk RKPD, Dewan: Agar Kebijakan Tepat Sasaran

Meski aturannya sangat ketat, hadirnya kebijakan lahan pangan pertanian berkelanjutan dimaksudkan untuk meminimalisir penyempitan lahan penyedia pangan di Pati akibat perkembangan zaman dan turunnya minat masyarakat untuk bertani. (*)

Komentar