Cegah Alih Fungsi Lahan, Pati Petakan KP2B

Pati, SMJTimes.com– Untuk menanggulngi alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, Pemerintah Kabupaten Pati petakan Kawasan Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Sugiharto, Kepala Bidang Prasaran dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati menyebut, total KP2B di Pati seluas 56.881 hektare yang terdiri dari 54,216 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 2.665 hektare Lahan Cadangan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LCP2B)

“Dimana KP2B yang terdiri dari LP2B dan KP2B itu dikhususkan untuk lahan pertnaian. Peruntukannya hanya itu. Kalaupun dirubah untuk non pertanian sesuai hanya untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional,” ujar Sugiharto kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Senin (22/11/21).

Baca Juga :   225 Rumah Tak Layak di Pati akan Dibedah

Pemetaan lahan pertanian tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 02 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.

Komentar