Rembang, SMJTimes.com – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan agar dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) digunakan secara tepat. Ia menekankan agar arahan dari pemerintah dilaksanakan oleh masyarakat terkait usulan penggunaan dana bansos yang disalurkan
“Jangan sampai usulan “tempe dibelikan ikan teri”, karena hal itu akan menjadi masalah!” imbau Bupati saat memberikan pengarahan kepada puluhan calon penerima bansos di aula lantai 4 Kantor Bupati, Rabu (17/11/2021).
Selain tepat guna , penggunaan dana hibah juga harus tepat sasaran. Abdul Hafidz menuturkan penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan tempat atau lokasi yang diusulkan dan sesuai dengan rencana pembangunannya.
“Untuk mushola ya, sesuai dengan pengajuannya jenengan, mushola di RT 1, jangan sampai dibangun di RT 2 . Tempatnya beda juga masalah,” ungkapnya.
Menurutnya, penerima dana bansos harus sudah menyerahkan laporan pertanggung jawaban kegiatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pria asal Pamotan itu mengingatkan permasalahan hibah bansos pernah terjadi. Karena terlambat maupun dibangun di tempat yang tidak sesuai dengan perencanaan. Akibat dari adanya itu, lima orang harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Fadhilatul Ma’wa Assalafy Sedan, KH. Iswakul Irvan Wibowo mengaku siap melaksanakan arahan dari Bupati. Rencananya dana hibah akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum di ponpes.
“Untuk membuat kamar mandi, dapur dan nanti atasnya untuk sedikit aula,”imbuhnya.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Mohammad Sofyan menyebut ada 63 lembaga yang akan mendapat hibah bansos, dengan total anggaran Rp 1,7 miliar lebih. Karena pandemi covid-19, maka sosialisasi dilaksanakan dua tahap.
Pada hari pertama dihadiri 31 lembaga. Meliputi dari Kecamatan Sedan 7 lembaga, Kecamatan Lasem 3 Lembaga, Kecamatan Rembang 13 Lembaga, dan Kecamatan Sumber 8 lembaga.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dari pihak kami dan pihak penerima hibah terhadap tatacara pencairan dan tata cara pertanggung jawaban setelah menerima hibah, “ pungkasnya. (*)
Komentar