Jakarta, SMJTimes.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif tes swab RT-PCR corona terbaru. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penurunan tarif menjadi Rp 300 ribu.
Awalnya tarif tes PCR di Indonesia Rp 900 ribu. Kemudian, diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Dengan ini, laboratorium maupun rumah sakit di seluruh daerah harus mengikuti aturan ini. Hal ini juga demi melancarkan dan memperkuat testing dan tracing.
“Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut,” jelasnya.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Satu lagi drama Korea yang mengusung genre fantasi yang tayang di bulan Mei 2024 ini, yakni The Atypical…
SMJTimes.com - Kemudahan akses internet dan media sosial mempercepat penyebaran informasi, termasuk konten-konten yang sifatnya berbahaya dan tidak seharusnya dikonsumsi…
SMJTimes.com - Setelah keramas, tahapan selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengeringkan rambut. Langkah ini bisa dilakukan dengan alami maupun…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
This website uses cookies.
Leave a Comment