SMJTimes.com – Calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam pasar berlapis mulai dari penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Berdasarkan berita yang beredar bahwa calon pendeta berinisial SAS itu memerkosa 14 orang.
Ia terkena Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pasal 81
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku terpidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bahkan SAS merekam dan membuat video sebelum dan sesudah melaksanakan aksi bejatnya itu. ia pun terkena pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Page: 1 2
SMJTimes.com - Starship Entertainment yang merupakan agensi grup idola IVE ambil langkah untuk memastikan keamanan artisnya, Jang Wonyoung. Baru-baru ini,…
SMJTimes.com - Komedian Parto akhirnya pulang setelah jalani operasi batu ginjal. Namun, sang istri, Diena Risty tetap memintanya untuk banyak…
Pati, SMJTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menyayangkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak pengecer pupuk nakal ditindak tegas. Ketua DPRD Ali Badrudin…
Pati, SMJTimes.com – Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso, mengatakan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka, pernah…
Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan pelajaran Sejarah membangun karakter dan moral bangsa. "Di samping…
This website uses cookies.
Leave a Comment