Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR, Tarif Jawa-Bali Hanya Rp 275 Ribu

Bagikan ke :

Jakarta, SMJTimes.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif tes swab RT-PCR corona terbaru. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penurunan tarif menjadi Rp 300 ribu.

Awalnya tarif tes PCR di Indonesia Rp 900 ribu. Kemudian, diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Dengan ini, laboratorium maupun rumah sakit di seluruh daerah harus mengikuti aturan ini. Hal ini juga demi melancarkan dan memperkuat testing dan tracing.

“Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut,” jelasnya.

Namun, penurunan tarif ini malah dikritik dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn).

Ketua Umum PDS PatKLIn, Prof. Aryati menilai, penurunan harga ini dapat merugikan laboratorium atau penyedia jasa tes PCR. Sebab, penurunan harga sebelumnya juga telah menyebabkan banyak kerugian lantaran sebagian besar komponen dari PCR ini yang masih mengandalkan impor.

Aryati meminta agar penurunan harga PCR ini tidak mengurangi tingkat keamanannya. “Perhitungan harus benar-benar dipastikan mencakup biaya mulai dari SDM, pemrosesan, sampai ke pembuangan limbah,” tandasnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di kumparan.com dengan judul “BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR di Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu”.

Komentar