Pati, SMJTimes.com – Di penghujung triwulan ke tiga tahun 2021 PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Pati telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan kendaraan umum senilai total Rp 41,1 miliar.
Penanggungjawab Teknik PT Jasa Raharja Cabang Pati, Muhammad Hasbi menyebut jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun lalu pada periode Januari hingga September.
“Januari sampai 20 September pembayaran penyerahan santunan Jasa Raharja Pati mengalami aktivitas yang tahun lalu Rp 39,9 miliar kini tahun 2021 sebanyak Rp 41,1 miliar. Kondisi ini naik sekitar Rp 150 juta-an,” ungkap Hasbi kepada Mitrapost.com saat ditemui dikantornya, Rabu (22/9/21).
Santunan tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia, biaya pengobatan luka-luka, dan biaya penguburan.
Hasbi menjelaskan, dengan bantuan ini sebagian besar korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit. Nilai santunan yang diserahkan kepada keluarga korban kematian sebesar Rp 50 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta.
Meski jumlah santunan yang disalurkan meningkat tahun ini, Hasbi menyebut tingkat kecelakaan kendaraan umum dan pribadi tahun ini cenderung menurun.
“Untuk kendaraan umum kasus mengalami penurunan, namun pembayaran santunannya naik karena fatalitas korban bertambah. Meskipun overall korban turun,” terangnya.
Hasbi menyebut santunan terbanyak disalurkan kepada korban kecelakaan kendaraan pribadi. sementara kendaraan umum menurun lantaran terjadi penurunan aktifitas akibat pandemi Covid-19.
Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat pengelola angkutan umum maupun pemilik kendaraan pribadi untuk menyetorkan iuran wajib angkutan umum sesuai masa yang berlaku sekaligus membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo. (*)
Komentar