Rembang, SMJTimes.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) no. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Laut Lepas. Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang intinya adalah melarang penggunaan cantrang sebagai alat penangkapan ikan.
Merespons kebijakan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang kembali akan mencoba sosialisasi kepada para nelayan. Sugiyarto, Kepala Bidang Kenelayanan Dinlutkan Rembang mengaku, saat ini pihaknya masih memikirkan cara sosialisasi yang efektif. Pasalnya, kebijakan terbaru ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya.
“Kami ini kan masih masa transisi juga. Waktu Bu Susi Pudjiastuti cantrang dilarang, terus di era Pak Edhy Prabowo dilonggarkan. Nah sekarang dilarang lagi. Jadi sosialiasinya nggak mudah,” tuturnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (8/7/2021).
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
This website uses cookies.
Leave a Comment