Pati, SMJTimes.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati tidak memperbolehkan penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid. Hal tersebut sebagai langkah antisipatif menangkal penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan warga.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Kabupaten Pati, Mohammad Alimin, pihaknya menjalankan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 003 / 2693 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Di dalam Surat Edaran (SE) tersebut terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan kurban. Diantaranya, teknis pemotongan hewan kurban yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
“Penyembelihan hewan kurban harus di RPH, terutama sapi. Karena kalau kambing biasanya dipotong sendiri di rumah pun bisa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).
Ia mengimbau supaya penyembelihan dilakukan di lokasi pemotongan. Karena kalau disembelih di masjid, maka dikhawatirkan rentan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment