Kemenag Rembang Belum Putuskan Pelaksanaan Salat Iduladha

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)  baru saja mengeluarkan SE No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Perayaan kurban Tahun 1442 H/2021 M, Jumat (2/7/2021).

Berdasarkan SE tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan panitia Iduladha di masing-masing daerah. Di antaranya, untuk daerah berstatus zona merah, maka salat Iduladha ditiadakan.

Sementara, untuk daerah dengan status aman, diperbolehkan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jamaah dibatasi 50% dari total kapasitas masjid.

Merespons SE tersebut, Kemenag Rembang melalui Kasi Bimas Islam, Ali Muhyiddin mengaku masih akan mendiskusikannya dengan para ulama dan kiai di Rembang. Mengingat Rembang sendiri saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Namun ia menegaskan bahwa takbir keliling tetap akan dilarang. Adapun untuk takbir di masjid, dibatasi 10% saja.

“Kita diskusikan dulu dengan para masyayikh. Ada kemungkinan boleh dilaksanakan (salat Iduladha). Akan tetapi kita coba beri pengertian tentang Prokesnya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pihak Kemenag Rembang akan melakukan monitoring di setiap desa dalam proses penyembelihan dan distribusi daging kurban. Yakni dengan menurunkan personel gabungan dari Polsek, Koramil, dan dari Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang untuk mengontrol agar tidak terjadi kerumunan massa selama pelaksanaan kurban berlangsung.

“Daging didistribusi panitia ke rumah masyarakat yang berhak. Jadi nggak boleh kumpul-kumpul di masjid. Panitia pun dibatasi. Bahkan kita mengupayakan agar panitia kurban ini nanti harus sudah di-rapid test,” imbuhnya.

Ali Muhyiddin menekankan, jika memang akhirnya diputuskan bahwa salat Iduladha di Kabupaten Rembang dibolehkan, maka para pengurus masjid harus memastikan aturan-aturan dalam SE terlaksana dengan baik.

Pengurus masjid harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, khotbah salat Iduladha tidak boleh lebih dari 15 menit, jaga jarak antar shaf, memastikan para jamaah mengenakan masker, menghindari kontak fisik dan kumpul-kumpul usai salat berjamaah, serta mengimbau agar orang lanjut usia dan yang dalam kondisi kurang sehat untuk tidak pergi ke masjid. (*)

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kemenag Rembang Sebut Salat Iduladha Mungkin Saja Digelar”

Komentar