Demak, SMJTimes.com – Berbagai program bantuan diluncurkan Pemerintah Pusat sebagai stimulus masyarakat di masa pandemi Covid-19. Salah satunya bantuan bagi pelaku UMKM berupa Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak, mencatat sebanyak 85.696 pelaku UMKM memperoleh BPUM. Sementara itu, sebanyak 73.856 pelaku UMKM telah mencairkan dana bansos usaha mikro itu.
“Perlu kami sampaikan, pada tahun 2020 pelaku usaha mikro Kabupaten Demak yang mendapat BPUM sebanyak 85.696 pelaku usaha mikro dan telah mencairkan BPUM sebanyak 73.856 pelaku usaha mikro baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun Bank Nasional Indonesia (BNI),” kata Iskandar Zulkarnain, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Demak, Jumat (25/6/2021).
Pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp177.254.400.000 bagi penerima BPUM di Kabupaten Demak. Tak ayal, jika Kabupaten Demak menjadi daerah penerima dana BPUM tertinggi nomor 4 di Jawa Tengah.
Sekadar informasi, program BPUM diluncurkan pemerintah pusat sebagai dana stimulus bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Pada 2020 lalu besaran dana BPUM senilai Rp2,4 juta sekali pencairan. Namun, akibat menipisnya anggaran dana BPUM menyusut menjadi Rp1,2 juta saja.
Menurut catatan Dindagkop UKM Kabupaten Demak, per 17 Juni 2021 sudah ada 101.715 pelaku usaha mikro yang dapat bantuan dana. Sedangkan, sebanyak 36.399 pelaku usaha mikro telah mencairkan dana tersebut.
Adanya bantuan bagi UMKM ini diharapkan mampu menstimulus pelaku usaha dalam mengembangkan ekonomi dan membantu penguatan permodalan.
“Dan Alhamdulillah, Virus Covid-19 sudah setahun lebih, para pedagang mengeluh. Tapi tidak merambah ke sosial yang lebih besar karena bantuan dari Pemerintah sangat banyak,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “101.715 Pelaku UMKM Demak Terima BPUM”
Komentar