Sasar Pasar Modern, Gapoktan Usaha Jaya Berupaya Kantongi izin

Pati, SMJTimes.com – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Jaya berupaya memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) Kabupaten Pati dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) Kabupaten Pati.

Gapoktan Usaha Jaya telah berhasil memproduksi beras sebanyak 7 sampai dengan 8 ton dengan varietas padi sintanur, mentik susu, dan mentik wangi.

Sekretaris Gapoktan Usaha Jaya, Hamdani Widyatmoko menyatakan jika harga beras organiknya, dijual di pasaran mencapai Rp 15.000 per kilogram.

“Kami juga berniat untuk menjualkan beras kami ke mini market yang ada di Kabupaten Pati. Akan tetapi kami belum memiliki ijin edar, sehingga belum bisa,” ujarnya

Baca Juga :   Peluang Bisnis Es Krim yang Tidak Pernah Mati

Oleh karena itu, ia bersama anggota kelompok memasang target peroleh di tahun ini mendapatkan SIUP dan SP-PIRT.

“Kami sudah mengupayakan ijin edar ke Disketpang Kabupaten Pati. Supaya kami dapat dipercaya oleh beberapa market dalam memasasarkan produk beras olahan organik kami,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (29/5/2021)

Komentar