Pati, SMJTimes.com – Selain menganggarkan tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati juga menyiapkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko mengungkapkan Pemkab Pati menyiapkan anggaran sebesar Rp213 juta untuk THR seluruh jajaran ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pati pada tahun 2021 ini.
Anggaran ini dibagi untuk 50 anggota DPRD Kabupaten Pati, baik unsur ketua dan anggota. Mereka akan mendapatkan THR sesuai gaji dan tunjangan selama satu bulan.
“THR DPRD untuk ketua dan anggota itu ada Rp213.455.161. Sesuai dengan gajinya. Sesuai gaji bulan Mai,” ujar Turi Atmoko saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021) pekan lalu.
Turi mengatakan paling tinggi yang mendapatkan THR adalah Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin disusul jajaran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati. Namun, Turi tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran THR untuk Ketua DPRD Kabupaten Pati dan anggota-anggotanya.
“Antara ketua dan wakil ketua dan anggota berbeda. Kalau anggota sama semua,” ungkap Turi.
Rencananya, pekan ini THR ini akan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPRD Kabupaten Pati dan langsung dapat dicairkan. Mekanisme pencairan THR untuk DPRD Kabupaten Pati ini sama dengan mekanisme THR ASN di Pemkab Pati.
Sebelumnya, THR ASN Pati juga akan dicairkan pada awal pekan ini. “Hari Selasa (hari ini) kami akan mengeluarkan SP2D atau pencairan THR di tahun 2021,” kata dia.
Langkah pencairan ini, kata Turi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterima pihaknya pada Kamis (29/4/2021) lalu. Dalam PMK itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur pencairan THR ASN.
“PMK itu paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Paling cepat itu kan tanggal 3 Mei. Tapi kami memilih tanggal 4 Mei. Setelah tanggal 4, siangnya, malamnya paginya bisa diambil di ATM,” tandas Turi. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pati Siapkan Rp213 Juta untuk THR Dewan”
Komentar