Terciduk Petugas, Dua PK di Bawah Umur

Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 26 pemandu karaoke (PK) atau Lady Companion (LC) terjaring razia penertiban karaoke, Sabtu (1/5/2021) malam. Mirisnya, dua PK diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Razia penertiban karaoke yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Polres Pati ini selain menjaring PK, juga menjaring pemilik karaoke dan puluhan lelaki hidung belang.

Mereka terjaring dari empat tempat karaoke yang berbeda. Dan digelandang ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan, diswab antigen, dan dikenai sanksi denda.

Puluhan orang tersebut terdiri atas 4 pemilik tempat karaoke, 26 perempuan Pemandu Karaoke (PK) atau Lady Companion (LC), 36 pengunjung laki-laki.

Baca Juga :   Masyarakat Pati Respons Kebijakan Makan di Tempat 20 Menit

Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko mengatakan, dari seluruh orang yang dirazia, tidak semuanya berasal dari Pati. Ada pula yang dari luar kota. Di antaranya, tiga orang berasal dari Wonogiri.

“Tiga orang ini merupakan 2 orang anak di bawah umur bersama ibunya. Mereka bersama pemilik karaoke sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Komentar