SMJTimes.com – Tanggal 1 Mei diperingati dengan Hari Buruh yang menyimpan banyak pesan. Momen tersebut biasanya dijadikan sebagai aksi yang menjadi bagian demokrasi guna menaikkan kesejahteraan para kaum buruh.
Peringatan internasional ini dicanangkan sejak 1 Mei 1886 lampau tak sekadar memberikan aspirasi kesejahteraan.
Memperingati Hari Buruh, Berikut ini Empat makna yang terkandung dalam peringatan momen ini.
-
Pengakuan kesejahteraan derajat buruh dalam memperoleh hak
Menurut Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Negara bertugas menjamin, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang sesuai.
-
Fasilitas dan kepastiaan jam kerja
Sejarah Hari Buruh bermula saat para pekerja memprotes kebijakan bekerja selama 20 jam sehari menjadi 8 jam sehari. Tak hanya itu, akti tersebut akhirnya membuahkan hasil 5 hari kerja dengan aturan sehari adalah 8 jam bekerja.
Menoleh sejarah itulah, sudah selayaknya penegakan aturan tentang jam kerja menjadi focus bagi perusahaan. Lebih dari itu, juga adanya peningkatan fasilitas yang menunjang kesehatan bagi buruh.
Terlebih, buruh memegang peranan paling potensial atas produksi yang dihasilkan perusahaan.
-
Keamanan dan keselamatan buruh
Keamanan dan keselamatan buruh juga perlu diperhatikan perusahaan. Hal ini mengenai bagaimana komitmen dan aturan perusahaan dalam memberikan keamanan dasar bagi karyawan.
Sepertihalnya, pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mengikutkan karyawan di program BPJS. Pengawalan dan penerapan hal itu dariperusahaan kepada buruh perlu diawasi supaya kesehatan dan keselamatan kerja buruh dapat dimanfaatkan.
-
Penghargaan kinerja buruh
Penghargaan kinerja pantas didapatkan oleh buruh melihat segala peluh yang dikeluarkan untuk memajukan perusahaan. Sebagian besar waktu dan tenaga yang mereka korbankan tentunya ingin mereka nikmati tidak hanya untuk saat ini, melainkan juga di hari tua mereka.
Adanya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pembaruan dari Jamsostek cukup bisa memberikan harapan tersebut. Status pekerja tetap yang bebas dari sistem Outsource juga masih diperjuangkan. Meskipun hal tersebut cukup sulit dengan lowongan kerja yang sangat sulit didapatkan.
Komentar