Dewan Pati Maklumi Pemotongan Alokasi Pupuk

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com  – Turunnya alokasi pupuk bersubsidi merupakan kebijakan yang diambil dari Pemerintah Pusat. Sehingga usulan dari kebutuhan petani yang tercantum pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tidak dapat mereka peroleh secara penuh sesuai usulan.

Perlu diketahui, terdapat realokasi pupuk bersubsidi organik yang baru saja diturunkan pada 31 Maret 2021 lalu. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi semakin berkurang.

Menurut Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Darbi, pupuk bersubsidi karena ada realokasi. Dirinya masih menganggap wajar kebijakan tersebut. Karena penyebab pupuk bersubsidi dikurangi karena adanya pemangkasan anggaran pengadaan pupuk subsidi dibanding tahun sebelumnya.

“Turunnya pupuk bersubsidi adalah kebijakan pemerintah pusat. Karena anggaran pupuk dikurangi,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Ia berharap pupuk bersubsidi 2021 di Kabupaten Pati dapat disalurkan tepat sasaran sesuai dengan data penerima yang ada dalam e-RDKK.

Ia mengatakan bahwa dengan saling berkoordinasi, pupuk bersubsidi akan didistribusikan secara optimal kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dirinya mengimbau agar petani menebus pupuk bersubsidi melalui Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) karena sebagai pengecer resmi.

Menurutnya pemerintah perlu menyesuaikan distribusi pupuk bersubsidi berdasarkan penyesuaian serapan tahun 2020.

Menurut Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, terdapat adanya penurunan anggaran subsidi pupuk pada 2021 sebanyak Rp4,6 triliun. Anggaran subsidi pupuk  tahun 2020 sebesar Rp29,7 triliun sementara di 2021 sebesar Rp 25,28 triliun. (Adv)

 

Komentar