Rembang, SMJTimes.com — Demi menghindari kecurangan dan jual beli jabatan dalam seleksi penerimaan perangkat desa, Dinpermades Kabupaten Rembang tekankan pengawasan ketat. Pihak Dinpermades juga memastikan tidak ada celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Sulistiyono tidak memungkiri perihal kemungkinan ada praktik kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa ini. Namun, berkaca dari kasus yang sempat terjadi di Kabupaten Blora, Sulistiyono mengatakan akan melakukan pengawasan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Setiap penyelenggaraan selalu ada titik-titik lemah, titik kerawanan, dan lain sebagainya. Makanya kabupaten kita kendalikan, dan dari kecamatan kita adakan pengawasan,” ujarnya kepada wartawan.
“Jangan sampai ada titik rawan, tidak transparan, jual beli dan lain sebagainya. Itu semua akan kita awasi,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dinpermades telah menyiapkan beberapa persyaratan ketat bagi calon perangkat desa. Terbagi ke dalam dua aspek, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus, masing-masing memiliki bagian yang diproyeksikan bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan dalam proses seleksi.
Dalam persyaratan umum misalnya, yang harus dipenuhi calon perangkat desa antara lain, 1) Bertakwa kepada Tuhan YME, 2) Tercatat sebagai WNI, 3) Paling rendah tamatan SMA/Sederajat, 4) Mendapat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari TNI, Polri, dan pegawai BUMN?BUMD, 5) Harus menyertakan bukti non aktif sebagai BPD, 6) Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bersedia diberhentikan sementara dari jabatannya bagi PNS, 7) Tidak berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan yang tidak kalah penting, 8) Tidak memiliki hubungan perkawinan/hubungan keluarga dengan kepala desa atau perangkat desa setempat.
Adapun untuk persyaratan khusus, Dinpermades menyiapkan skema seleksi terkait keterampilan calon perangkat desa dalam bidang IT. Hal tersebut menjadi penilaian khusus yang menentukan apakah calon perangkat desa diterima atau tidak berdasarkan kemampuannya masing-masing. Dengan begitu, bisa dimungkinkan akan memperkecil peluang terjadinya jual beli jabatan.
“Harus punya kemampuan mengoperasikan komputer. Karena itu nantinya yang bakal mendukung dalam pelaksanaan tugas (sebagai perangkat desa),” terang Sulistiyono.
Secara tegas pula Dinpermades menyampaikan tiga larangan dalam proses seleksi perangkat desa ini. Antara lain, 1) Dilarang melakukan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang, 2) Melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan 3) Bagi pembuat soal, dilarang membocorkan soal kepada calon perangkat desa. Jika tiga larangan tersebut dilanggar, Sulistiyono menyampaikan akan menindaknya.
“Kalau nanti kejadian (melanggar 3 larangan tersebut), nanti akan kita kawal!” tegasnya.(Adv)
Komentar