Perda RTRW Diharapkan Bisa Menyasar Semua Lapisan Masyarakat

Perda RTRW yang baru juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga Pati.

“Kemudian di sepanjang jalan mulai Batangan sampai Margorejo, utara jalan itu jadi lahan pink. Itu kita sediakan untuk investor. Kita berikan kemudahan agar masuk di Pati sehingga terbuka banyak lapangan kerja,” imbuh politisi dari Partai PDIP itu.

Perlu diketahui Perda rencana tata ruang wilayah adalah salah satu instrumen yang fundamental di tingkat Kabupaten Kota. Perda yang mengatur rencana struktur dan pola ruang ini memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali dalam lima tahun untuk menastikan RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. (Adv)

Komentar