Perda RTRW Diharapkan Bisa Menyasar Semua Lapisan Masyarakat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan itu dikukuhkan setelah dievaluasi oleh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan ditetapkan pada rapat paripurna oleh DPRD Pati pada Rabu (31/3/2021).

Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, mengapresiasi Bupati Pati Haryanto yang telah menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tentang Perda RTRW yang baru.

Bahwa peraturan daerah ini adalah instrumen penting yang harus ada berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kepada awak media Ali Badrudin memaparkan pentingnya perubahan Perda RTRW ini. Beberapa area di Pati melalui perda ini akan diubah status zona warnanya sehingga bisa dimanfaatkan menjadi area pemukiman.

“Raperda ini nanti menyasar kepada kepentingan masyarakat semua. Yang mana perubahan yang dulunya area di dekat kota yang dulunya jalan hijau, kita ubah coklat sehingga bisa jadi lahan pemukiman,” kata Ali di Gedung DPRD Pati.

Perda RTRW yang baru juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga Pati.

“Kemudian di sepanjang jalan mulai Batangan sampai Margorejo, utara jalan itu jadi lahan pink. Itu kita sediakan untuk investor. Kita berikan kemudahan agar masuk di Pati sehingga terbuka banyak lapangan kerja,” imbuh politisi dari Partai PDIP itu.

Perlu diketahui Perda rencana tata ruang wilayah adalah salah satu instrumen yang fundamental di tingkat Kabupaten Kota. Perda yang mengatur rencana struktur dan pola ruang ini memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali dalam lima tahun untuk menastikan RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. (Adv)

Komentar