Perda RTRW Resmi Disahkan, Siap Disosialisasikan ke Masyarakat

Sebelum dievaluasi Gubernur Jawa Tengah, Raperda tentang perubahan perda RTRW ini telah melewati berbagai tahap, diantaranya pembahasan, penelitian khusus, hingga puncaknya dipaparkan oleh Eksekutif dan legislatif Pati kepada Kementerian Agraria.

“Kemudian kami (DPRD), Bupati, Bappeda Sekda, Ketua Pansus, Ketua DPRD diundang ke Kementerian Agraria dan lintas sektor. Yang kita disuruh memparkan perubahan Perda No 5 2011 tentang RTRW,” kata Angota Dewan dan Politisi dari Partai PDI itu.

Dalam evaluasinya Gubernur Jawa tengah memberikan 15 poin catatan mengenai penyempurnaan redaksi dan konten pada Pasal-pasal di Raperda RTRW.

Dalam rapat ini Bupati Pati mewakili Perangkat Daerah teknis dan Pansus yang ditunjuk DPRD Pati menyatakan telah menyempurnakan Raperda RTRW sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Perda RTRW Diharapkan Bisa Bermanfaat Bagi Rakyat Kecil

Setelah disampaikan dalam rapat paripurna ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuparen Pati tahun 2010-2030 resmi Diperdakan.(Adv)

Komentar