Perda RTRW Juga Berikan Jaminan Hukum Kepada Masyarakat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten Pati tengah berupaya menyiapkan kawasan industri untuk menarik investor. Salah satunya dengan gencar mengenalkan potensi daerah dalam skala nasional atau internasional hingga muncul label Pati Pro Investasi dengan tujuan menarik investor di berbagai bidang usaha.

Menyoroti langkah tersebut, Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso, mengatakan bahwa Kabupaten Pati sebetulnya telah memiliki modal dan potensi untuk mewujudkan kawasan industri yang besar.

“Sebetulnya tanpa ada perda memungkinkan ada beberapa tempat untuk kawasan industri. itu saja butuh faktor-faktor pendukung tertentu, kita bisa bikin kawasan indutri bukan hanya tanahnya saja,” kata Narso saat di wawancarai belum lama ini.

Politisi dari Partai PKS itu malah berharap bahwa jika diperdakan, instrumen ini bisa memberikan kontrol untuk meminimalisir rusaknya lahan hijau akibat modernisasi pabrik.

“Ini memberikan kepastian area mana yang menjadi industri atau tidak. Jelas berefek ke masyarakat,” pungkasnya.

Mendukung upaya tersebut, pemerintah beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna pihak eksekutif dan legislatif Pati bersama-sama menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati No. 5 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Giyono menyebut, Pemkab Pati akan alokasikan 5.000 hektare lahan untuk industri yang tersebar di beberapa kecamatan bila revisi raperda ini terwujud.

“Di Revisi tata ruangnya (nanti) ada 5000 hektare, tidak satu tempat, menyebar di Kecamatan Margorejo, Batangan, Sukolilo,” ungkap Giyono saat ditemui saat itu.

Atas wacana revisi Perda tersebut beberapa pihak juga optimis Kabupaten Pati mampu mempunyai kawasan industri yang besar dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. (Adv)

Komentar