Cegah Kecurangan Pedagang Nakal, Pemerintah Didorong Tetapkan Patokan Harga

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – M. Danung Singgihaji, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, mengungkapkan bahwa harus ada tarif harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam memberikan regulasi aturan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu juga perlu pembuatan regulasi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga ke level daerah.

“Hal ini bisa membuat kita tahu harga di pasaran. Bertujuan agar ada ketetapan harga yang tidak melampaui daya beli masyarakat,” ujar Danung di Pati, Selasa (23/2/2021).

Hal itu senada dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang mendorong Dinas Pertanian (Dispertan) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagperin) Kabupaten Pati supaya mengawasi harga bahan pokok yang kini tengah fluktuatif. Hal ini bertujuan supaya tidak ada oknum pedagang yang curang dalam menentukan harga.

Sejauh ini Komisi B DPRD Kabupaten Pati telah mengagendakan penjadwalan sidak dan pengawasan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Kabupaten Pati.

“Kami mengadakan sidak ke pasar per bulan sekali ke beberapa pasar. Kadang kami menemukan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan harga yang diatur oleh pemerintah.”

Hal ini semakin menguatkan alasan agar pemerintah secara tegas dan konsisten membuat tarif harga untuk menstabilkan pasaran.

Sebab jika tidak ada patokan harga dikhawatirkan ada permainan harga dari pedagang dengan mematok harga semaunya sendiri yang berdampak pada kerugian konsumen.

“Oknum kadang tidak taat sama standar operasional prosedur (SOP). Mereka menimbun saat barang sedang langka kemudian menjual saat harga sedang tinggi. Padahal Dispertan sudah mematok HET untuk bahan pokok,” pungkasnya. (*)

 

Komentar