Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011, pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin beserta Bupati Pati Haryanto telah menandatangani Raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati.
Sementara itu, sebelum adanya penandatanganan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengaku telah mencermati Raperda tersebut. Meskipun sedikit alot, akhirnya Fraksi Gerindra sepakat Raperda ini disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Maka Fraksi Partai Gerindra memutuskan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030 untuk dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati,” ujar Hardi mewakili Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra pun berharap Perda ini nantinya dapat mengatur tata ruang wilayah di Kabupaten Pati lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Kabupaten Pati.
“Semoga Perda ini dapat mengatur tata ruang wilayah kabupaten Pati agar lebih optimal sesuai perkembangan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tutur Hardi.
Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada pemerintah berupaya melakukan berbagai langka untuk menanggulangi dampak kepada masyarakat atas adanya Perda ini.
“Kami juga menekankan agar pemerintah daerah hadir dan harus memperhatikan masyarakat yang terdampak atas penyesuaian tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ricy salah satu warga Pati mengaku memiliki harapan terhadap Perda yang baru ditetapkan oleh para pemangku kepentingan. “Harapannya Perda dapat berdampak positif kepada perkembangan kabupaten Pati untuk lebih baik,” ujarnya kepada SMJTimes.com.
Selain itu, ia juga berharap pemberlakuan Perda tersebut bisa dilaksanakan tanpa adanya kepentingan.”Jangan sampai ada pasal titipan, sehingga akan berdampak buruk dan hanya memberikan keuntungan Sebagian orang,” pungkasnya. (Adv)
Komentar