Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pati sudah memberi persetujuan tentang Perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perda ini akan menjadi payung hukum terhadap pembangunan di Bumi Mina Tani.
Meski demikian, tidak ada perubahan substansial dalam perda tersebut. Narso, anggota Komisi B DPRD Pati, mengatakan keberadaan perda RTRW dapat menghadirkan kepastian hukum terhadap suatu kawasan sehingga terwujud keterpaduan pembangnan di Kabupaten Pati.
Sedangkan perubahan itu, menurut Narso, lantaran setiap tahunnya di Kabupaten Pati selalu beradaptasi baik dari segi kebijakan maupun pembangunan sehingga perlu adanya upgrade peraturan.
“Perda RTRW tentunya memberikan kepastian hukum tentang keperuntukan suatu kawasan. Karena itu memang kita tetapkan,” kata narso yang juga politisi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (19/2/2021).
“Apalagi kita ada perubahan-perubahan kondisi di lapangan terkait dengan potensi
Lebih-lebih Raperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap area-area hijau yang fundamental agar tidak terdampak pada pembangunan industri.
“Sehingga perlu payung hukum untuk melindungi area-area yang nanti diperuntukkan untuk industri pertanian dan seterusnya. Terlebih lagi area-area hijau harus dilindungi dalam Perda sehingga pemanfaatnya ada aturan,” kata Anggota DPRD dari Komisi B itu.
Sebelumnya pada Kamis (18/2/2021) Bupati Haryanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010-2030.
Sebelum di tandatangani, seluruh fraksi di DPRD Pati telah menyetujui raperda tentang perubahan Perda RTRW dengan harapan segera dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pati. (Adv)
Komentar