Berikut Bentuk Konkret Penerapan Perda RTRW

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso, mengatakan pengesahan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Pati no.5 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat mengurangi rusaknya lahan hijau akibat modernisasi pabrik.

Seperti diketahui, konversi lahan pertanian menjadi lahan industri dan pemukiman selalu dianggap memberikan dampak negatif bagi ekosistem kota. Konversi ini juga diketahui rawan konflik. Padahal alih fungsi lahan pertanian merupakan konsekuensi dari perkembangan suatu wilayah.

Dengan adanya Perda RTRW yang selalu di-upgrade, diharapkan mampu menjembatani pokok pikiran antara pemerintah dan masyarakat di lini bawah.

“Ini memberikan kepastian area mana yang menjadi industri dan tidak. Jelas ke masyarakat berefek,” kata Anggota Dewan Pati yang juga Politisi di Partai PKS itu saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu.

Raperda ini bila diperdakan juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi ekosistem alam. Dalam hal ini Narso mencontohkan ekosistem hutan bakau.

“Coba sampeyan pikirkan coba misalnya ditetapkan ada kawasan mangrove. Itu masyarakat pesisir sangat dilindungi. Sehingga tidak dapat dijadikan lahan pertanian hutan tetap sebagai hutan. Sehingga jika ada air pasang atau ombak besar area pinggir laut bisa dilindungi,” terang Narso.

Perda RTRW terus di-upgrade dengan harapan mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dan wilayah sekitarnya serta menjamin terwujudnya Kabupaten Pati yang berkembang.

Perubahan Perda RTRW juga diharapkan mampu mengimbangi perkembangan daerah yang terus berjalan. Eksistensinya selanjutnya dijadikan dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah.

Dalam jangka panjang hadirnya Perda RTRW juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Kabupaten Pati sehingga bisa menggaet investor luar negeri maupun lokal. (Adv)

Komentar