Perda RTRW Diharapkan Bisa Bermanfaat Bagi Rakyat Kecil

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com –  Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dapat bermanfaat bagi rakyat di kalangan bawah.

Hal ini disampaikan oleh Narso yang mewakili semua fraksi di DPRD Kabupaten Pati saat penyampaian pendapat fraksi tentang Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna.

“Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030,” ujar Narso.

Fraksi Partai Demokrat beralasan Perda ini yang telah dibahas dalam oleh Pansus III DPRD Kabupaten Pati dan telah dapat persetujuan dari kementerian agraria dan BPN.

“Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah tahun 2010 hingga 2030,” ujar Narso.

Fraksi Partai Demokrat beralasan Perda ini yang telah dibahas dalam oleh Pansus III DPRD Kabupaten Pati dan telah dapat persetujuan dari kementerian agraria dan BPN.

“Sehingga dapat dilanjutkan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi Peraturan Daerah. Dan peraturan daerah ini bisa dimanfaatkan secara khusus oleh masyarakat kecil,” tandas Narso.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Pati juga menyampaikan hal sama. Mereka berharap Perda ini dapat memberikan kemakmuran kepada masyarakat Bumi Mina Tani khususnya masyarakat kalangan bawah.

Fraksi PDI Perjuangan menilai Raperda ini sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Pati.”Fraksi PDIP berharap Perda ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pati,” tandas Narso.

Raperda ini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Kamis (18/2/2021) lalu. Semua fraksi sepakat dan menyetujui Raperda RTRW tahun 2010-2030 ini sehinga Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan Bupati Kabupaten Pati Haryanto menandatangani Perda ini di depan para perserta Rapat Paripurna.(Adv)

 

Komentar