Raperda Perubahan Perda RT RW Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Pati

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Narso anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI). menyampaikan semua pandangan fraksi di DPRD Kabupaten Pati tentang Raperda Raperda tentang Perubahan Perda RT RW.

“Setelah kita mengikuti rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda RT RW tahun 2010 sampai 2030, Fraksi PDI Perjuangan intinya menyetujui tentang tata ruang wilayah,” ujar Narso dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) siang.

Dalam acara itu, setidaknya ada 39 anggota DPRD Kabupaten Pati yang menghadiri Rapat Paripurna yang membahas tiga hal ini. Dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Pati Haryanto juga menghadiri secara langsung rapat paripurna ini.

Narso menjelaskan bahwa seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT RW) tahun 2010 sampai 2030

Hal senada juga diungkapkan oleh Fraksi Partai Demokrat. “Demokrat menerima dan menyetujui Raperda RT RW tahun 2010 hingga 2030. Berharap peraturan daerah ini bisa dimanfaatkan masyarakat kecil,” lanjut Narso.

Begitu juga Fraksi Partai Gerinda, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Semua menyepakati Raperda tentang Perubahan Perda yang mengatur tata ruang dan tata wilayah di Kabupaten Pati hingga tahun 2030 ini.

“Menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda,” harap Narso mewakili seluruh fraksi. (Adv)

 

Komentar