Pansus DPRD Pati: Tak Ada Substansi Perda RTRW

Pati, SMJTimes.com – Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan telah mengirimkan laporan terkait perubahan peraturan daerah ke Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN.

Laporan raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 disampaikan dalam rapat paripurna pada Kamis (18/2/2021).

Rapat tersebut diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan tentang perubahan perda RTRW yang ada di Kabupaten Pati.

“Rancangan Perda tersebut terdiri atas 9 Bab, 117 pasal dan lampiran-lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda ini,” ujar Teguh.

Sebelumnya, raperda perubahan perda RTRW telah dibahas dalam rapat paripurna pada 8 dan 9 Februari.

Baca Juga :   Raperda Perubahan Perda RT RW Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Pati

“Dalam laporan tersebut tidak ada perubahan dari hasil persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan BPN,” pungkasnya.

Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Bupati Pati, Wakil Bupati Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Sekretaris Dewan beserta jajarannya. (Adv)

Komentar