Penerapan PPKM Mikro Batasi Kegiatan di Desa

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Sehubung dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Endah Sri Wahyuningati, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, berharap anggaran untuk posko covid-19 di desa ini tidak dipersulit.

“Kelonggaran dana desa untuk satgas Covid-19 di masing-masing wilayah. Sehingga harapan pemerintah dengan kelonggaran dana desa ini bisa membantu penanganan Covid-19 di desa. Sehingga bisa lebih memutuskan mata rantai penyebaran virus corona dan penanganan Covid-19 bisa terintegrasi,” tandasnya.

Untuk memantau PPKM berbasis Mikro ini, pihaknya akan memberdayakan posko Covid-19 tingkat desa atau Jogo Tonggo dan Unit Kecil Lengkap (UKL) Obor Bumi.

Posko ini diperbolehkan menggunakan dana desa sebesar maksimal 8 persen dari anggaran dana desa di setiap desa. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Provinsi Jawa Tengah.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro akan diberlakukan di Kabupaten Pati mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) atau selama dua pekan.

Haryanto menjelaskan dalam Intruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi sampai jam 21.00 WIB.

“Restoran, angkringan, PKL dan sebagainya dibatasi sampai jam 21.00. Mal, swalayan dan Toko modern sama sampai 21.00 WIB tidak ada bedanya,” ujar Haryanto dalam Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Pati, Senin (8/2/2021) siang.

Selain itu, tempat wisata berbasis air, kolam renang di perhotelan dilarang beroperasi selama PPKM Berbasis Mikro ini. “Begitu juga karaoke. Sedangkan aktivitas di perkantoran dibatasi 50 persen,” lanjut Haryanto.

Demikian juga kegiatan di pendidikan yang harus dilakukan dengan sistem daring. Ia menyadari di Kabupaten Pati masih banyak madrasah yang menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka.

“Sesuai dengan intruksi Kemendagri itu harus daring. Ndak boleh tatap muka. Kalau jenuh-jenuh semua. Kalau ndak perhatikan yang kena keluarga kita,” tuturnya. (Adv)

Komentar