Pati, SMJTimes.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS masih belum ada kejelasan hingga kini. Padahal urgensi pembahasan RUU PKS sudah bergulir sejak 2017 bahkan sudah masuh Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
RUU PKS ini dinilai sangat penting untuk memberikan hak-hak terhadap korban kekerasan seksual berupa penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta keluarga.
Pasalnya berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2017 menunjukkan bahwa kekerasan pada ranah personal tertinggi terjadi melalui kekerasan fisik 42 persen, kekerasan seksual 34 persen, kekerasan psikis 14 persen, dan sisanya kekerasan ekonomi.
Meski demikian yang masih menjadi momok perhatian dalam RUU PKS bukan dari prinsipnya melainkan sejumlah pasal yang dianggap masyarakat justru melegalkan perzinaan dan LGBT.
Pasalnya, apabila perilaku seksual perzinaan dan LGBT yang dilakukan tanpa adanya kekerasan dianggap bukan suatu masalah. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip moral bangsa ketimuran.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
This website uses cookies.
Leave a Comment