Pati, SMJTimes.com – Angka kekerasan seksual di Indonesia semakin tinggi. Perempuan menjadi sasaran empuk yang mendominasi korban kekerasan seksual.
Fenomena miris ini menjadi sorotan berbagai pihak lantaran pemerintah dianggap tak serius menangani kasus yang terus berlangsung. Berbagai macam gerakan pun digelar oleh para aktivis yang menyuarakan keadilan dan perlindungan bagi para korban kekerasan dan juga perempuan.
Salah satunya dengan mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang PKS yang dianggap mampu mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual. Ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelaciean, perbudakan seksual dan pengiksaan seksual.
RUU P-KS mengatur pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi, proses hukum pelaku tindak kekerasan seksual.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment