Baca juga: Kedelai Langka, Tak Berdampak Besar di Rembang
Dari surat tembusan tersebut DPMPTSP Naker Rembang telah mendapatkan jawaban pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem UMK, sehingga UMP tidak berlaku. Dengan ditandatanganinya Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 maka sudah dipastikan penangguhan upah minimum bagi pengusaha sudah tidak berlaku.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penyesuaian UMK. Tetapi memang kemarin kita mendapatkan surat tembusan dari Apindo terkait penyesuaian penerapan UMP 2021. Tetapi kemarin kita sudah mendapat jawaban dari Sekda Jateng bahwah di Jawa Tengah menerapkan UMK maka UMP tidak berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Atasi Covid-19, Pemkab Rembang Kuatkan Fungsi Jogo Tonggo
Dirinya menambahkan, jika memang ada perusahaan yang ingin mengajukan penyesuaian upah minimum pihaknya hanya bisa mengarahkan langsung ke Pemerintah Provinsi. Dengan berbagai syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. (*)
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti perihal keberadaan masyarakat yang masih menganggur. Salah satu Anggota…
Pati, SMJTimes.com – Memasuki musim kemarau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memperhatikan nasib pengairan lahan pertanian di Bumi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) berjalan dengan lancar. Anggota…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada akhir pekan ini, hari Sabtu (18/5/2024). Film Term Life dan…
SMJTimes.com - How to Make Millions Before Grandma Dies mulai tayang di bioskop Tanah Air pada 15 Mei 2024. Film…
SMJTimes.com - Akhir-akhir ini banyak berita buruk yang viral di internet maupun media sosial. Berita seperti perselingkuhan, penguntitan, hingga pembunuhan…
This website uses cookies.
Leave a Comment