Dukung Biaya PTSL Maksimal Rp400 Ribu, Dewan: Perlu Ada Musyawarah

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bumi Mina Tani dibanderol maksimal Rp400 ribu.

“Kami mendukung kebijakan ini. Agar tidak ada polemik di desa-desa,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, Selasa (5/1/2021).

Baca juga : Pungut Lebih Biaya PTSL Rp400 Ribu, Bisa Terancam Pidana

Ia pun berharap kepada panita PTSL di desa untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat agar penetapan biaya ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Tentunya tidak melanggar peraturan yang ada.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan aturan tentang besaran maksimum penambahan biaya PTSL di Kabupaten Pati pada Senin (4/1/2021).

Baca juga : Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan Pengubur Jenazah Covid-19

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Pati ini memperbolehkan panitia PTSL di desa menambah sebesar Rp250 ribu dari biaya yang dicanangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Dari SKB yang diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Baca juga: Dewan Pati: Naiknya Cukai Rokok Mampu Mengurangi Perokok Kalangan Anak

“Sesuai SKB Rp150 ribu, tadi Perbub bisa menambah maksimum Rp250 ribu. Jadi totalnya maksimum Rp400 ribu,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati Mujiono saat ditemui terpisah, Selasa (5/1/2021).

Apabila ada panitia PTSL yang memungut biaya lebih dari yang ditetapkan Perbub, maka hal tersebut dinilai pungli dan bisa dipidanakan apabila ada bukti yang cukup. (*)

Baca juga:

Reporter : Umar Hanafi

Komentar