Rembang, SMJTimes.com — Kepala Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Romli, memaparkan pajak daerah Kabupaten Rembang tahun 2020 melebihi target senilai Rp8 miliar.
Sebelum pandemi melanda, target pajak daerah telah ditetapkan Rp96 miliar, namun karena pandemi yang berpotensi terjadi penurunan sektor pajak daerah, maka dilakukan rasionalisasi target Rp80 miliar.
Baca juga : Kisah Kepala PKL Eks Simpang Lima, Berdagang Sejak 1992
Telah tercatat per Selasa, (30/12/2020), dari sektor pajak sejumlah Rp88.116 miliar. Artinya, ini sudah melampaui target Rp8 miliar dari target yang ditetapkan.
“Kenaikan ini tidak terduga, dengan adanya pandemi covid,” ujarnya kepada MItrapost.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga : Usut Tanah Pasar Sleko, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi ke Dewan Pati
Selain itu, Romli menuturkan, kenaikan pendapatan pajak senilai 10 persen tersebut bisa saja meningkat jika semua sektor yang berpontensi membayar pajak dapat memenuhi tanggung jawab dengan penuh.
Dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah yang berhasil melampaui target merupakan capaian luar biasa di tengah tekanan ekonomi.
Baca juga : Sepada Dikenai Pajak Dinilai Kemunduran
Romli menuturkan, di Rembang kesadaran membayar pajak masih minim. Sementara itu, pendapatan pajak daerah memiliki peran penting dalam menyokong kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, Romli mengimbau bahwa pajak skala kecil maupun skala besar harus dioptimalkan. Khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.(*)
Baca juga :
- Video : Gowes Bareng, Ganjar Sambut Dua Pesepeda
- PAD Triwulan Kedua Menurun Signifikan, Pemkab Pati Bakal Gelar Evaluasi
- Diakui Milik Perseorangan, Lahan Pasar Sleko Lama Dibeli dari Lelang
Reporter : Najmah Hinduan
Komentar