“Saya ikut ngambil jaminan, ke Pati 5 orang termasuk AR dan JL. Semuanya totalnya 5 atau 6 kardus, diambil di Kantor Cabang Pati kita bawa ke Semarang, ke kantor Lawyer Pak Handoko, Reza Kurniawan, di JL. Muradi Raya Semarang,” kata W saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020)
“Saya tinggal ambil barang yang sudah tertata, ada orang juga. tidak ada pemaksaan. Memang saya tidak kenal orang sana karena beda cabang,” imbuh NH
Baca juga : Kunjungan Kerja Menkop UKM ke KSP KUD Mintorogo
Setelah kesaksian tersebut, hakim merasakan beberapa kejanggalan. Di antaranya mengapa aset tersebut tidak disimpan di Kantor Cabang dan malah di simpan ke kantor lain.
Selain itu, Handoko selaku Kepala KSP Intidana yang menjabat pada saat itu (2018) tengah menjalani masa hukuman penjara karena dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Guru Agama Rembang Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
“Bagaimana Pak Handoko bisa melakukan kewenangan itu? Logikanya kenapa orang yang dalam tahanan kok memberikan perintah. Kebebasannya kan sendiri sudah terampas dalam tahanan,” kata salah seorang hakim anggota.
Ditanyai hal tersebut kedua saksi, kedua saksi merasa tidak tahu mengenai regulasi hukum yang berlaku. “Saya tidak tahu karena hanya diajak dan ini perintah pimpinan berdasarkan homologasi,” ujar W.(*)
Baca juga :
- Video : Lakukan Penertiban, Petugas Tutup Pelabuhan Tanjung Bonang
- Apresiasi UMKM Mebel, Ganjar Dorong Serap Tenaga Kerja dari Rumah
- Syarat Peroleh Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Reporter : Moh Anwar
Komentar