Kuasa Hukum PDAM Kudus Minta Prioritaskan Pengobatan Tersangka OTT Suap 

Bagikan ke :

Kudus, Smjtimes.com – Salah satu tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap PDAM Kudus berinisial T atau Tony, dirawat di ruang isolasi RSUD Kudus. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum PDAM Kudus Slamet Riyadi dalam jumpa pers, Kamis (16/07/2020).

Dalam jumpa pers tersebut, tim kuasa hukum mengatakan bahwa tersangka berinisial T tersebut sedang sakit dan dirawat. Namun mereka tidak mengetahui secara jelas penyakitnya. “Kami mendapat kabar dari keluarga demikian,” ungkap koordinator tim kuasa hukum Slamet Riyadi & Partners.

Sebelumnya pun, direktur PDAM Ayatullah Humaini juga dikonfirmasi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Kudus. “Mereka masih sakit sehingga keduanya fokus untuk berobat,” terangnya.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan, Kejari Kudus Lakukan OTT di Lingkungan PDAM

Menurut informasi yang dihimpun, Tony yang menjadi salah satu tersangka kasus suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus dipastikan positif Corona. Pihaknya saat ini dirawat di RSUD Hadi, Kudus.

Dengan adanya kasus yang masih bergulir ini, tim kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan apapun. Sebab kapasitas mereka hanyalah sebagai saksi. “Kami, Slamet Riyadi & Partners mendampingi direktur dan seluruh karyawan PDAM Kudus dalam kapsitas selaku saksi,”ungkapnya.

Hingga ditetapkannya Ayatullah Humaini sebagai tersangka kasus suap penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus, tim kuasa hukum belum menerima salinan surat keputusan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kasus yang saat ini dibawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebutkan dua tersangka kasus suap di PDAM Kudus berinisial ‘O’ dan ‘A’. Sedangkan nama Direktur PDAM, Ayatullah, kerap terdengar sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari OTT pegawai PDAM Toni beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sidang Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Kudus, Saksi Seret Nama ‘Bunda’

Meskipun demikian, tim advokat Slamet Riyadi menyarankan agar proses pengobatan tersangka lebih diprioritaskan. “Apalagi yang bersangkutan kondisinya sedang sakit, seyogyanya diprioritaskan untuk pengobatan terlebih dahulu. Baru nanti menjalani prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui, OTT dugaan kasus suap di PDAM Kudus dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020 lalu. Dalam prosesnya, Kejari mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp65 juta, buku tabungan, handphone serta sepeda motor. (*)

Baca juga: Sempat Dijadwalkan Secara Tatap Muka, Matsama di MAN 2 Rembang Digelar Secara Online

Komentar